Spanduk Kami Siap Melayani ( Polsek Cabangbungin )
Spanduk Standar Operasional Prosedur KPKT
terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan
bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi;
2. Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu,
antara lain dalam bentuk Laporan Polisi ( LP ), Surat Tanda
Terima Laporan Kepolisian ( STTP ) & Surat Keterangan Tanda
Laporan Kehilangan ( SKTLK )
3.Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta petolongan
Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara ( TPTKP );
4.Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi antara lain
telepon, Pesan singkat Faksimile, Jejaring sosial ( internet )
5.Pelayanan Informasi yang berkaitan dengan kepentingan
Masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6.Penyiapan regristasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian
laporan harian kepada Kapolsek
Spanduk Zona Integritas
Terimakasih telah meluangkan waktu anda untuk berkunjung di blog ini.
Post a Comment for "Spanduk Kami Siap Melayani ( Polsek Cabangbungin )"
Terimakasih Atas Komentar Anda